Pemindahan Kiblat dan Orientasi Peradaban Islam

Bulan Sya’ban istimewa, bukan sekedar bulan diangkatnya amal setahun ke hadirat Allah seperti keterangan hadis Nabi, tapi juga karena turunnya ayat pemindahan arah kiblat pada Sya’ban tahun kedua hijriah.

Syekh ‘Athiyyah Saqar, mantan Ketua Lajnah Fatwa Al-Azhar (1997) dalam Fatawa Al-Azhar no.39 tahun 1997, mengatakan: “Selayaknya yang perlu diperingati oleh kaum muslimin setiap bulan Sya’ban adalah peristiwa pemindahan arah kiblat. Peringatan ini bisa membangkitkan emosi ukhuwwah dan mendatangkan ‘izzah dari pada tradisi nishfu Sya’ban.” (Dikutip dari Majalah al-Azhar, edisi 2, hlm.515)

Peristiwa pemindahan arah kiblat dalam sejarah Islam sering dipahami sebatas perubahan arah shalat—dari Masjid Al-Aqsa ke Masjidil Haram (lihat QS. Al-Baqarah: 144). Namun Al-Qur’an justru menempatkan peristiwa ini dalam bingkai yang jauh lebih besar: peneguhan identitas, mandat moral, dan arah peradaban umat Islam. Di jantung peristiwa itulah Al-Qur’an menegaskan posisi umat Islam sebagai ummatan wasathan—umat penengah, adil, terpilih, dan layak menjadi saksi atas manusia.

Allah berfirman: “Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang wasath, agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu.” (QS. Al-Baqarah: 143)

Ayat ini tidak berdiri sendiri. Ia hadir tepat sebelum perintah pemindahan kiblat (QS. Al-Baqarah: 144). Susunan ini bukan kebetulan redaksional, melainkan penegasan makna: perubahan kiblat adalah bagian dari pembentukan umat ‘wasath’ (tengah, adil, seimbang dan terbaik).

Orientasi Nilai

Dalam tafsir klasik, seperti Ibn Kathir dan al-Qurthubi, kata wasath dimaknai bukan sekadar “tengah” secara geografis, melainkan adil, seimbang, dan terbaik. Fakhruddin ar-Razi bahkan menegaskan bahwa hanya umat yang adil dan seimbang yang layak menjadi syuhada ‘ala an-nas—saksi atas manusia. Artinya, konsep ummatan wasathan adalah syarat moral, bukan gelar simbolik.

Kiblat, dalam perspektif ini, bukan hanya soal arah fisik, melainkan arah nilai dan orientasi hidup. Ketika umat Islam diperintahkan beralih dari Baitul Maqdis ke Ka‘bah, yang diuji bukan sekadar ketaatan fisik, tetapi kesiapan mental untuk berdiri mandiri, tidak larut dalam klaim kebenaran eksklusif umat sebelumnya, dan tidak terjebak dalam ekstremitas.

Islam hadir bukan sebagai kelanjutan pasif dari tradisi sebelumnya, tetapi sebagai risalah korektif dan penyeimbang: antara hukum dan kasih, antara spiritualitas dan keadilan sosial, antara wahyu dan akal.

Wasathiyyah di Tengah Polarisasi Dunia

Makna ummatan wasathan menjadi sangat relevan hari ini, ketika dunia terbelah oleh polarisasi ekstrem: antara fundamentalisme yang kaku dan liberalisme yang kehilangan nilai; antara kekerasan atas nama agama dan relativisme moral atas nama kebebasan.

Dalam konteks global, umat Islam kerap terjebak dalam dua kutub: sebagian tergelincir pada sikap reaktif dan ekstrem, sebagian lain larut dalam sikap kompromistis yang mengaburkan prinsip. Padahal, Al-Qur’an menuntut umat Islam tidak menjadi pengikut buta Timur maupun Barat, tetapi berdiri di atas nilai keadilan dan kemanusiaan yang tegak kokoh bersumber dari wahyu.

Wasathiyyah bukan sikap abu-abu, apalagi netral terhadap kezaliman. Para mufasir menegaskan bahwa netral terhadap ketidakadilan adalah ketidakadilan itu sendiri. Karena itu, menjadi umat wasath berarti tegas dalam prinsip, adil dalam sikap, dan manusiawi dalam tindakan.

Al-Aqsa, Ka‘bah, dan Kiblat Moral

Pemindahan kiblat juga kerap disalahpahami seolah-olah mengurangi status dan posisi Masjid Al-Aqsa dalam akidah Islam. Padahal, Al-Aqsa justru dimuliakan sebagai kiblat pertama, bagian tak terpisahkan dari sejarah iman umat Islam. Menghadap Ka‘bah tidak berarti melupakan Al-Aqsa; justru keduanya menjadi simbol kesinambungan tauhid dan keadilan. Kedua kiblat itu disatukan dalam ayat Isra Mikraj yang fenomenal. Siapa yang memisahkan keduanya berarti akidahnya cacat dan imannya melenceng.

Dalam konteks Palestina hari ini, ummatan wasathan menuntut sikap yang konsisten: menolak terorisme, sekaligus menolak penjajahan; membela hak asasi manusia tanpa standar ganda; berpihak pada kaum tertindas tanpa kehilangan akhlak. Inilah ujian aktual umat Islam sebagai saksi moral dunia.

Dalam bingkai ummatan wasathan, sikap terhadap berbagai inisiatif perdamaian internasional, dewan-dewan perdamaian, dan forum dialog global juga harus diletakkan secara proporsional. Islam tidak menolak perdamaian sebagai nilai, tetapi menolak perdamaian semu yang dibangun di atas ketimpangan, penyangkalan hak, dan pengaburan fakta penjajahan.

Wasathiyyah menuntut umat Islam dan elit pemimpin bersikap kritis: terbuka terhadap setiap upaya damai yang adil dan bermartabat, namun tegas menolak skema “peace process” yang memaksa korban dan penjajah duduk setara tanpa pemulihan keadilan. Perdamaian dalam Islam bukan sekadar penghentian konflik, melainkan tegaknya keadilan, pengakuan hak, dan pemulihan martabat manusia. Di sinilah umat Islam dan elit pemimpin diuji: tidak terjebak pada retorika damai yang mematikan nurani, dan tidak pula terjerumus pada kemarahan yang menghilangkan akhlak.

Dari Arah Shalat ke Arah Peradaban

Pemindahan kiblat pada hakikatnya adalah pelajaran abadi bahwa iman bukan soal arah tubuh, tetapi arah komitmen. Umat yang menghadap Ka‘bah namun kehilangan keadilan, keseimbangan, dan keberpihakan pada kebenaran, juga tauhid sosial yang mandul, sejatinya telah kehilangan makna wasathiyyah.

Di tengah krisis moral global, Islam menawarkan jalan tengah yang berprinsip—bukan kompromi nilai, tetapi keseimbangan yang berakar pada wahyu. Inilah pesan terdalam dari pemindahan kiblat: membentuk umat yang tahu ke mana ia menghadap, dan lebih penting lagi, ke mana ia berpihak.

Dengan kerangka maqasid syarīah dan semangat wasathiyyah, Indonesia dapat memainkan peran sebagai penyeimbang moral dunia: menolak kekerasan sekaligus penjajahan, membela hak asasi manusia tanpa standar ganda, serta mengupayakan perdamaian yang berkeadilan. Inilah wujud nyata kesaksian ummatan wasathan Indonesia dalam tatanan global.

Jakarta, 6 Februari 2026

Penulis Oleh: Fahmi Salim, Ketum Fordamai dan Sekjen Ikatan Ulama Muslim Se-Indonesia (IUMS)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Leave a Reply

×