Mengembalikan Ruh Kemanusiaan: Mengapa Fikih Butuh Ihsan?

Mengembalikan Ruh Kemanusiaan: Mengapa Fikih Butuh Ihsan?

Selain menghadiri persidangan Majelis Ilmuan Nusantara IV yang menghasilkan resolusi Keluasan Fiqih Islam dalam Menjawab Tantangan Kontemporer pada 14-15 Oktober 2026, penulis juga diundang oleh Jabatan Mufti Negeri Perlis, Malaysia sebagai ahli panel program Halaqah Ilmu Perlis Siri 3 untuk menyampaikan kajian bertema: Ihsan dalam Fekah Islam, pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Dalam lanskap diskursus keagamaan publik hari ini, fikih kerap mengalami reduksi yang cukup mengkhawatirkan. Hukum Islam sering kali dipersepsikan sebatas kalkulasi legal-formal yang kaku: sah atau batal, halal atau haram, berhak atau terlarang. Di ruang-ruang pengadilan, mimbar fatwa, hingga polemik media sosial, aturan teknis kerap ditegakkan secara mekanis tanpa menyisakan ruang bagi empati kemanusiaan dan kepekaan nurani.

Akibatnya, lahirlah sebuah paradoks keberagamaan: seseorang merasa telah menjalankan syariat secara paripurna hanya karena seluruh rukun dan syarat formal terpenuhi, kendati tindakannya meremukkan rasa keadilan pihak lain. Fikih diposisikan layaknya kode hukum perdata yang dingin, di mana pihak yang cerdik memanfaatkan celah aturan akan keluar sebagai pemenang legal, meski secara moral ia telah menzalimi sesama. Di titik nadir inilah syariat terancam kehilangan jiwanya jika dipisahkan dari dimensi ihsan.

Secara epistemologis, Al-Qur’an tidak pernah menempatkan pranata hukum semata-mata sebagai instrumen kepatuhan legalistik. Dalam Surah An-Nahl ayat 90, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan.” Penyandingan dua kata ini menyiratkan pesan filosofis yang sangat dalam. Keadilan (al-‘adl) adalah batas demarkasi minimum; ia adalah neraca dasar tempat hak dan kewajiban dipertukarkan secara presisi. Namun, tatanan kemanusiaan tidak akan pernah tegak secara harmonis jika hanya bersandar pada neraca minimum tersebut. Ihsan hadir sebagai penyempurna etik yang melampaui keadilan kaku, menuntut mukalaf untuk memperlakukan sesama dengan kelapangan hati, kerelaan berkorban, serta pandangan kasih sayang.

Rasulullah SAW meletakkan fondasi universalitas ihsan dalam sabdanya yang masyhur: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal. Maka apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan apabila kamu menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik…” (HR. Muslim). Penggunaan diksi “kataba” (mewajibkan) oleh Nabi SAW menunjukkan bahwa ihsan bukanlah sekadar ornamen pelengkap atau anjuran moral fakultatif yang boleh diabaikan. Jika terhadap hewan sembelihan saja syariat mewajibkan perlindungan psikologis dan fisik agar terbebas dari siksaan, betapa lebih agung kewajiban ihsan itu ketika diterapkan dalam relasi sosial antarsesama manusia?

Dalam tradisi pemikiran Islam klasik, integrasi antara hukum dan etika bukanlah gagasan baru. Para fuqaha dan ushuliyyun merumuskan konsensus substansial bahwa poros utama syariat adalah merealisasikan kemaslahatan (jalbul mashalih) dan melenyapkan kerusakan (dar’ul mafasid). Imam Al-‘Izz bin Abdissalam dalam mahakaryanya, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, menegaskan bahwa seluruh bangunan syariat bermuara pada kebaikan, dan derajat tertinggi penetapan hukum tercapai manakala ihsan menjiwai setiap gerak amal perbuatan hamba. Fikih yang tercerabut dari ihsan hanya akan menjadi cangkang hukum yang rapuh dan rentan disalahgunakan.

Kerentanan ini paling nyata tampak dalam praktik hilah syar’iyyah atau rekayasa hukum legalistik. Seseorang dapat saja merekayasa struktur akad secara formal agar terhindar dari jerat riba atau kewajiban zakat secara tekstual. Di atas kertas dokumen, tindakannya sah menurut fikih lahiriah. Namun, di hadapan kaidah fikih fundamental “al-‘ibrah fil ‘uqud lil maqashid wal ma’ani la lil alfadz wal mabani” (tolok ukur utama dalam akad adalah maksud dan substansinya, bukan sekadar susunan kata formal), manipulasi tersebut sejatinya merusak tatanan keadilan. Di sinilah ihsan bekerja sebagai benteng nurani: ia menghadirkan kesadaran muraqabah (pengawasan Ilahi) yang mencegah seorang mukalaf mempermainkan teks demi mengeksploitasi pihak lain.

Aplikasi ihsan mengubah wajah fikih muamalah secara radikal. Dalam iklim ekonomi kontemporer yang serba transaksional dan acap kali predatorik, ihsan menjelma menjadi sikap samahah—kelapangan hati dan toleransi saat menjual, membeli, maupun menagih hak. Ketika berhadapan dengan debitur yang benar-benar pailit dan tercekik krisis, logika keadilan formal mengizinkan sita eksekusi jaminan secara agresif. Namun, fikih berjiwa ihsan memerintahkan inzhâr al-mu’sir (pemberian tenggang waktu yang lapang) sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 280, bahkan memandang penghapusan utang bagi kaum lemah sebagai puncak kebajikan sosial.

Dimensi keluhuran ini kian krusial dalam ranah fikih keluarga (munakahat). Berapa banyak pasangan suami istri yang ketika di ambang perceraian saling menyerang hak keperdataan, memperebutkan harta bersama secara sengit, dan mengorbankan kondisi mental anak-anak, semata-mata karena merasa “berhak secara hukum”? Padahal Al-Qur’an secara tegas membimbing relasi perkawinan dengan pedoman: bertahanlah dengan cara yang patut (imsakun bi ma’ruf) atau berpisahlah dengan cara yang beradab dan penuh kebaikan (tasrihun bi ihsan). Ihsan menuntut agar retaknya rumah tangga tidak berubah menjadi arena dendam, melainkan diselesaikan dengan kepala dingin dan penghormatan mutlak terhadap martabat kemanusiaan.

Bahkan dalam ranah hukum pidana (jinayat), pintu ihsan dibuka selebar-lebarnya. Syariat memang mengesahkan qisas demi menjamin keadilan objektif dan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama Al-Qur’an menawarkan alternatif pemaafan dan penyelesaian diyat secara ihsan sebagai maqam yang jauh lebih mulia di sisi Allah (QS. Al-Baqarah: 178). Pesan moral syariat sangat terang: penegakan keadilan tidak boleh dibiarkan bermutasi menjadi pelampiasan dendam yang merusak tatanan sosial.

Dalam lanskap kepemimpinan publik dan relasi global, fikih siyasah bertumpu pada kaidah fundamental bahwa setiap kebijakan penguasa wajib berorientasi mutlak pada kemaslahatan rakyat (tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bil-maslahah), di mana kekuasaan diposisikan sebagai amanah pelayanan, bukan privilese eksploitatif. Prinsip ini meluas ke panggung hubungan internasional dan hukum perang melalui penegakan proteksi kemanusiaan yang ketat—seperti larangan keras menyasar perempuan, anak-anak, pemuka agama, serta fasilitas sipil—hingga merambah ke ranah fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) yang menuntut tata kelola sumber daya alam secara lestari guna mencegah kerusakan ekosistem (fasad fil ardh). Melalui integrasi ihsan, siyasah bertransformasi dari sekadar perebutan dan kalkulasi kekuasaan mekanis menjadi instrumen penegakan martabat insani serta pelestarian bumi secara berkeadaban. Bencana karhutla di Kalimantan tak boleh dibiarkan berlalu, hukum tegas para pelaku individu dan korporasi lintas negara dan cabut perda pembukaan lahan yang merugikan nyawa dan kesehatan rakyat banyak.

Kesimpulan

Pada akhirnya, syariat meniscayakan sintesis utuh antara hukum dan akhlak: fikih tanpa ihsan hanya akan melahirkan formalisme legal yang kaku serta membuka celah manipulasi hukum, sedangkan ihsan tanpa fikih berisiko kehilangan disiplin dan kepastian norma. Oleh karena itu, para mufti dan dai dituntut untuk tidak berhenti pada ketepatan dalil tekstual an sich, melainkan menghidupkan fatwa dengan hikmah, kelemahlembutan (rifq), dan solusi yang mengedepankan ihsan bagi kemaslahatan umat. Transformasi ini menjadi kunci untuk menggeser kesadaran keagamaan masyarakat dari mentalitas kepatuhan minimalis—yang sekadar puas dengan batas formal “yang penting sah”—menuju pencapaian derajat keutamaan budi pekerti dan kesempurnaan amal sebagai insan muhsinun.

Sudah saatnya umat menyudahi dikotomi semu antara fikih dan tasawuf, antara ketetapan hukum dan kemuliaan akhlak. Sebagaimana Hadis Jibril memadukan pilar Islam, Iman, dan Ihsan dalam satu kesatuan tauhid yang kokoh, bangunan peradaban Islam mustahil tegak jika salah satu pilarnya diruntuhkan. Fikih tanpa ihsan akan melahirkan tirani aturan yang dingin dan manipulatif; sebaliknya, ihsan tanpa fikih akan kehilangan kompas disiplin dan kepastian hukum.

Menghadirkan kembali ihsan ke dalam jantung fikih bukan berarti melemahkan supremasi hukum, melainkan menaikkan derajat kepatuhan seorang hamba: dari kepatuhan minimalis karena takut ancaman pidana, menuju kepatuhan otentik yang berakar pada ketulusan cinta dan kerinduan meraih rida Ilahi. Di tengah peradaban modern yang kian materialistis, fikih yang berjiwa ihsan adalah jawaban nyata atas dahaga umat akan wajah syariat yang sejuk, memanusiakan manusia, dan memancarkan rahmat bagi seluruh alam.

Perlis, 18 Oktober 2026, Oleh Fahmi Salim, Direktur Al-Fahmu Institute

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Leave a Reply

×