Kholis Bakri (Pemred www.fahamalquran.com)
Kaum muslimin harus kembali menggali keagungan ilmu Al-Qur’an. Karena, upaya menggugat otentisitas Al-Qur’an terus dilakukan oleh para orientalis, bahkan sebagian sarjana muslim yang berfaham liberal. Mampukah mereka memadamkan cahaya Al-Qur’an?
AL-QUR’AN bagaikan mutiara yang selalu memancarkan kilau cahaya indah jika dilihat dari arah dan sisi mana pun, bahkan apabila kita mempersilahkan orang lain untuk memandang mutiara itu tadi, maka boleh jadi orang lain tersebut akan menemukan keindahan yang lebih banyak lagi dari yang kita temukan. Inilah ungkapan Prof. Dr. Muhammad Abdullah Diraz dalam kitab an-Naba’ al ‘Azhim, yang menjadi inspirasi Ustadz Fahmi Salim, Lc. MA., ketika membuat judul bukunya, Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.
Buku yang awalnya disusun sebagai buku ajar ulumul Quran untuk mahasiswa Fakultas Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka), juga layak dibaca oleh masyarakat umum, khususnya para da’i dan para pecinta ilmu Al-Qur’an yang tengah berjuang untuk melestarikan visi dan misi Al-Qur’an dalam menghadirkan kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat kelak. Buku ini sekaligus menuangkan kepedulian penulis untuk melawan studi Al-Qur’an yang bercorak liberal yang tengah digandrungi sarjana muslim. Tanpa sadar, mereka sesungguhnya menjadi kepanjangan tangan dari kaum orientalis yang memusuhi Islam.
Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang diyakini bersifat universal dan berlaku sepanjang zaman mulai digugat. Mereka menilai banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an tidak lagi relevan dengan semangat zaman, hingga harus ditafsirkan ulang dengan pendekatan rasional yang menggunakan metode tafsir hermeneutika. Polemik tentang metode tafsir ini sebenarnya sudah lama bergulir. Dalam pemikiran Islam kontemporer, wacana hermeneutika dianggap sebagai solusi atas kebuntuan tafsir dalam menghadapi tantangan zaman. Metode ini sering diangkat oleh para pemkir Islam, seperti Mohammad Arkoun, Fazlur Rahman, Nasr Abu Zayd, Hassan Hanafi dan Khaled Abu Fadhl. Dari Indonesia, tak ketinggalan akademisi sepert Prof. Amin Abdullah dan para aktivisi Islam Liberal ikut mempromosikan metode ini seolah-olah satu-satunya pilihan terbaik dalam tafsir Al-Qur’an.
Sementara itu, di Indonessia masih banyak tokoh ulama dan intelektual muslim yang bersebrangan dengan cara pandang liberal ini, seperti Prof. Hamid Zarkasyi, Dr. Adian Husaini, dan Fahmi Salim Lc. MA. Bahkan, Ustadz Fahmi Salim yang biasa dipanggil UFS menulis tesis di Universitas Al Azhar Kairo, yang berkaitan dengan Tafsir Hermenetika, yang sudah dialihbahasakan dalam buku berjudul “Kritik terhadap Studi al-Quran kaum Liberal” (Jakarta: GIP, 2010). Menurutnya, metode hermeneutika dalam menafsirkan Al-Qur’an digunakan untuk menggusur ajaran-ajaran Islam yang baku dan permanen (tsawabit), agar compatible dengan pandangan alam (worldview) dan nilai-nilai modernitas Barat sekuler yang ingin disemaikan ke tengah-tengah umat Islam.
Buku Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Qur’an makin melengkapi kegigihan Ustadz Fahmi untuk menghadang berbagai upaya yang menggugat prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam serta membatalkan keabsolutan nash Al-Qur’an dengan analisa historisitas teks atau relativisme teks. Di bagian Epilog, penutup buku ini, Ustadz Fahmi menulis seputar catatan kritis terhadap Buku Metodologi Studi Al-Qur’an, yang ditulis oleh A. Moqsith Ghazali, Luthfi Syaukani dan Ulil Abshar-Abdala. Ada tiga hal krusial yang disoroti oleh Ustadz Fahmi, yaitu; pertama, mereka dianggap telah menebarkan keraguan dan kerancuan seputar otentisitas dan otoritas mushaf Utsmani; kedua, mereka mendekonstruksi konsep wahyu; ketiga, merombak kaidah-kaidah penafsiran ulama klasik dengan mengusulkan pembaharuan metodologi tafsir Al-Qur’an.
Para pemikir liberal ini mengikuti studi kritik literatur dan sejarah seperti yang dipraktekkan di kalangan liberal Yahudi dan Kristen atas Bible sejak tiga abad silam. Karena itu, buku yang diterbitkan oleh Uhamka dan Al Fahmu Institute, lembaga yang didirikan oleh Ustadz Fahmi mendapat sambutan hangat dari para da’i dan aktivis Islam. “saya sangat senang ketika diminta untuk memberi pengantar buku ini,” ujar. Dr. Adian Husaini, Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) dalam peluncuran buku ini secara daring pada pertengahan ramadhan lalu, tepatnya pada 17 April 2022.
Dalam pengantar buku ini, Dr. Adian Husaini mengatakan bahwa buku ini menjadi buku ajar ulumul Quran yang sangat penting untuk membekali para mahasiswa perguruan tinggi Islam, para da’i dan masyarakat umum agar mengerti dan mempraktekan petunjuk Al-Qur’an dalam kehidupan ini dengan pijakan keilmuan pokok yang bersumber dari wahyu dan kekayaan intelektual ulama ahli Quran sepanjang sejarah umat Islam. Upaya untuk menggugat keabsolutan Al-Qur’an sudah dilakukan oleh beberapa sarjana muslim, misalnya pada tahun 2003, sebuah perguruan tinggi Islam pernah menerbitkan satu jurnal yang mengusulkan amandemen Al-Qur’an, karena banyak ayat yang dianggapnya intoleran. Kasus serupa sempat dilontarkan oleh pendeta Kristen Saifudin Ibrahim yang meminta 300 ayat dalam Al-Qur’an dihapus. Kasusnya menjadi heboh hingga ia dijerat dengan pasal penistaan agama.
Menurut Dr. Adian, hermeneutika untuk tafsir Al-Qur’an yang kini dikembangkan di berbagai perguruan tinggi Islam menimbulkan banyak masalah dan berbahaya. Karena, kebenaran Al-Qur’an dianggap relatif. Terbukti, seorang dosen dalam disertasinya di UIN Yogyakarta membolehkan seks di luar nikah, dengan mengggunakan konsep milkul yamin (hamba sahaya yang boleh digauli majikannya) dalam Al-Qur’an. Begitu pula, seorang doktor ilmu tafsir dari UIN Jakarta dalam disertasinya secara terang-terangan menyatakan, bahwa pemeluk agama Yahudi, Kristen, atau Shabiah, bisa memperoleh pahala dari Allah, meskipun tidak beriman kepada Nabi Muhammad saw.
Dengen metode tafsir ini pula, menurut Dr. Adian, konsep qowwamah (kepala keluarga) tidak harus dipegang oleh seorang laki-laki, karena seorang perempuan bisa memegang peran sebagai pemimpin keluarga. Bahkan, perkawinan sesama jenis (homoseksual dan lesbi) pun menjadi halal karena menggunakan perspektif gender. Begitu pula soal nikah beda agama. Menurut mereka, tak ada larangan dalam Al-Qur’an. Karena, Al-Qur’an melarang nikah agama hanya dalam suasana perang. “Saya geli mendengar argumentasi mereka, sekaligus kasian karena pernikahan jadi tidak ada kepastian hukum,” ungkap Pimpinan Pondok Pesantren At-Taqwa, Depok ini.
Dr. Adian mengutip pendapat Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, ilmuwan muslim pertama yang memperingatkan bahaya penggunaan hermeneutika dalam penafsiran Al-Qur’an, bahwa ilmu tafsir itu adalah ilmu pasti. Karena itu, jika kaum liberal menggunakan metode hermeneutika dalam tafsir Al-Qur’an, maka mereka akan tersesat. Secara etimologis, istilah hermeneutika berasal dari bahasa Yunani hermêneuin yang berarti menafsirkan. Istilah ini merujuk kepada seorang tokoh mitologis dalam mitologi Yunani yang dikenal dengan nama Hermes (Mercurius). Di kalangan pendukung hermeneutika ada yang menghubungkan sosok Hermes dengan Nabi Idris. Dalam mitologi Yunani Hermes dikenal sebagai dewa yang bertugas menyampaikan pesan-pesan Dewa kepada manusia. Dari tradisi Yunani, hermeneutika berkembang sebagai metodologi penafsiran Bibel, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para teolog dan filosof di Barat sebagai metode penafsiran secara secara umum dalam ilmu-ilmu sosial dan humaniora.
Kekeliruan pemahaman dalam tafsir hermeneutika juga pernah diungkapkan oleh seorang cendikiwan muslim dari Malaysia, Dr. Wan Mohd Nor Wan Daud. Menurutnya, hermeneutika teks-teks agama Barat bermula dengan masalah besar: 1) ketidakyakinan tentang kesahihan teks-teks bible, karena sejak dari awal tidak adanya bukti material teks-teks yang paling awal, 2) tidak adanya laporan-laporan tentang tafsiran yang boleh [dapat] diterima umum, yakni ketiadaan tradisi mutawatir dan ijma, dan 3) tidak adanya sekelompok manusia yang menghafal teks-teks yang telah hilang itu. Ketiga masalah tersebut tentu tidak berlaku dalam Al-Qur’an. “Jika kita mengadopsi satu kaedah ilmiah tanpa mempertimbangkan latar-belakang sejarahnya, maka kita akan mengalami kerugian besar,” tulisnya. (Lihat, artikel Wan Mohd Nor Wan Daud di Majalah Islamia edisi 1, tahun 2004 dan wawancaranya di majalah yang sama pada edisi 2, tahun 2004). Keaslian Al-Qur’an dijaga langsung oleh Alloh Ta’ala, antara lain makin banyak orang yang dipermudah untuk menghafal Al-Quran, sehingga kesalahan sedikit pun langsung dikoreksi.
Orang-orang yang mengusung paham liberalisme mendapat penolakan dari kaum muslimin Bahkan, Majlis Ulama Indonesia (MUI) tegas menolak, seperti tertuang dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 Tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa bahwa paham tersebut bertentangan dengan ajaran agama Islam. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan. Keputusan serupa juga dinyatakan oleh Nahdlatul Ulama melalui Forum Kiai Muda Jawa Timur yang menolak pandangan Jaringan Islam Liberal (JIL) dalam Muktamar NU tahun 2005 di Boyolali dan Munas NU tahun 2006, karena menyimpang dari pemahaman Ahlul Sunnah Wal Jamaah.
Tidak sekedar menentang metode penafsiran Al-Qur’an yang menyimpang, Dr. Adian mengajak semua sarjana muslim untuk menjelaskan Al-Qur’an dengan pembuktian yang komprehensif. Berbagai problematika umat manusia mampu diselesaikan dengan Al-Qur’an, karena Alloh menegaskan dalam firman-Nya, “Bulan ramadhan sebagai bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil),,,(QS Al Baqarah: 185). Dalam perjalanan sejarah dunia, kehadiran Islam telah membuktikan kemajuan ilmu pengetahuan dan perdamaian dunia, sebagaimana diakui oleh para ilmuwan Barat. Dalam bukunya, A History of Jerusalem: One City, Three Faiths, Karen Arsmtrong misalnya mencatat kisah indah tentang penaklukan Jerusalem oleh pasukan Islam di bawah kepemimpinan Umar bin Khathab yang terjadi pada 636 M. Tidak ada pembantaian, penghancuran tempat ibadah dan simbol-simbol agama lain. Tidak ada pengusiran dan pemaksaan penduduk Yerusalem untuk memeluk agama Islam.
Islam telah membawa kedamaian di muka bumi. Hubungan yang indah dan harmonis antara pemeluk agama terjadi ketika Islam berkuasa. Pada masa Andalusia dan Turki Usmani, kaum Yahudi mendapat perlindungan dari penguasa Islam, padahal sebelumnya mereka dibantai dan diusir dimana-mana. Bahkan, menurut Armstrong, di bawah Islam, kaum Yahudi menikmati zaman keemasannya. Setelah mengalami berbagai kekejaman di Eropa, kaum Yahudi di wilayah Utsmani merasakan hidup di tanah air mereka sendiri. Selama ratusan tahun mereka tinggal di sana, menikmati kebebasan beragama, dan berbagai perlindungan sebagai kaum minoritas dengan status sebagai ahlu dzimmah. Namun, kebaikan penguasa Muslim Turki Utsmani terhadap kaum Yahudi akhirnya dikhianati oleh gerakan Zionis. Mereka bersekutu dengan penguasa Barat dan sejumlah elemen sekular di Turki untuk menumbangkan Turki Utsmani. Setelah berkuasa, kaum Zionis kini justru melakukan penjajahan di bumi Palestina. Mereka telah melakukan pelanggaran HAM terbesar di muka bumi. (Lihat buku Dr. Adian Husaini, Yahudi & Mimpi Perdamainan Dunia, DDII, 2021)
Umat Islam akan kembali berjaya, jika merujuk pada Al-Qur’an, karena Al-Qur’an adalah solusi yang komprehensif. Al-Qur’an harus dijadikan panduan dalam segala hal sebagaimana ditegaskan dalam berbagai ayat, bahkan Alloh menegaskan bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Alloh, maka ia termasuk orang-orang kafir, orang-orang dzalim dan orang-orang fasik (QS Al Maidah: 44, 45, 47). Panduan Al-Qur’an ini, menurut Dr. Adian, tidak sekedar dalam penetapan hukum formal, juga perumusan teori ilmu pengetahuan. Karena itu, metode hermeneutika dalam tafsir Al-Qur’an justru melanggar kandungan mulia dalam kitab suci itu sendiri.
Dr. Adian menegaskan bahwa tantangan terbesar bagi umat Islam, terutama para pemimpin Islam harus berani menyatakan untuk mengatur sebuah negeri dengan panduan Al-Qur’an. Karena, konsep negara dan masyarakat yang ideal telah dibuktikan oleh Rasululloh shallallahu alaihi wa sallam dengan membangun kota Madinah. Puncak peradaban bukan terletak pada kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan beserta berbagai infrastruktur negara yang lengkap, tapi terletak pada masyarakat yang bertauhid. Karena, sebagaimana janji Alloh dalam Al-Qur’an, “Sekiranya penduduk negeri itu beriman dan bertakwa, pasti Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan” (QS al-A’râf :96).
Al-Qur’an sebagai sumber ilmu pengetahuan harus digali oleh umat Islam. Sayangnya, menurut Dr. Adian, banyak mahasiswa yang cerdas tidak tertarik belajar Al-Qur’an. Mereka lebih tertarik untuk mendalami ilmu sains modern, karena lebih menjanjikan untuk masa depan duniawi, Penghargaan terhadap studi Al-Quran pun masih rendah. Biaya untuk belajar ilmu umum lebih mahal daripada belajar ilmu agama. “Studi Al-Quran saat ini masih pragmatis, dan belum menjadi prioritas,” ujarnya. Padahal, Saat ini, yang dibutuhkan oleh kaum muslimin adalah mencetak ulama yang memahami ilmu syariat, juga memiliki keahlian dalam ilmu-ilmu lainnya, seperti kedokteran, ilmu komputer, fisika, pertanian dan berbagai ilmu sains lainnya.
Karena itulah, kehadiran para ahli tafsir Al-Quran, seperti Ustadz Fahmi Salim diharapkan memberi bekal para sarjana muslim untuk mencintai, mendalami serta menggali mutiara terindah yang terkandung dalam Al-Quran. Setidaknya, bisa terwakili dengan lebih dulu membaca dan mengkaji buku Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Qur’an karya Ustadz Fahmi Salim sebagai bekal awal. Karena, upaya menyerang Al-Quran tidak akan berhenti dengan berbungkus “studi ilmiah”, walaupun akan selalu berakhir dengan kesia-siaan. Sebagaimana dijanjikan oleh Alloh Ta’ala, yang artinya: “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan muluṭ (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang musyrik membencinya.” (QS Ash-Shaf: 8). Wallohu ‘alam. [ ]
