
Majelis Ilmuwan Nusantara (MIN) ke-3, yang diselenggarakan di Perlis pada 12-13 November 2025, mengeluarkan sebuah resolusi penting bertema “Ta‘āwun dalam Dakwah: Antara Persamaan dan Perbedaan.” Resolusi ini mencerminkan kesadaran baru di kalangan cendekiawan Muslim bahwa dakwah tidak lagi dapat bergerak dalam kerangka lama yang eksklusif, sempit, atau berorientasi konfrontatif.
Di tengah dunia yang semakin kompleks, plural, dan rentan konflik identitas, resolusi MIN ke-3 menawarkan kerangka diplomasi dakwah yang progresif namun tetap berakar pada disiplin syariat dan adab ilmiah. Artikel ini mencoba membedah relevansi dan signifikansi resolusi tersebut terhadap kondisi dakwah Islam kontemporer.
Dakwah di Era Polarisasi: Diplomasi Menjadi Keniscayaan
Dewasa ini, umat Islam menghadapi tantangan yang berbeda dari era sebelumnya. Beberapa fenomena yang mendominasi dinamika global adalah:
- Polarisasi ideologi — konservatif vs progresif, Sunni vs Syiah, Islam lokal vs transnasional.
- Fragmentasi internal umat — perbedaan furu’ (khilafiyah) kian membesar seolah-olah menyangkut akidah. Malah sebaliknya, penyimpangan akidah (inhiraf) dikecilkan seolah-olah itu perbedaan furu’ belaka.
- Normalisasi Islamofobia — terutama setelah gelombang geopolitik baru pasca konflik Timur Tengah.
- Perang informasi — hoaks, agitasi identitas, dan pertarungan wacana di media sosial begitu massif dan distorsif.
- Instrumentalisasi agama oleh kekuasaan — menjadikan dakwah rentan dipolitisasi.
Di tengah dinamika global inilah resolusi MIN hadir sebagai jawaban strategis, bukan hanya normatif.
Poin pertama resolusi, yang menegaskan pentingnya diplomasi dan kerja sama lintas kelompok, mencerminkan orientasi baru dakwah yang tidak reaktif, tetapi proaktif membangun aliansi strategis.
Diplomasi (mudaarah) dalam dakwah bukan kelemahan; ia adalah instrumen kekuatan ketika digunakan untuk menjaga maruah dakwah dan memaksimalkan kemaslahatan.
Kerja Sama Tanpa Menggadaikan Prinsip: Moderasi yang Tegas
MIN menegaskan batas-batas kerja sama:
- Tidak boleh menghalalkan yang haram,
- Tidak membenarkan penyimpangan akidah,
- Tidak menimbulkan persepsi bahwa Islam berubah mengikuti tekanan sosial.
Poin ini sangat relevan di tengah tekanan global terhadap umat Islam untuk mengadopsi nilai-nilai Barat tertentu — misalnya normalisasi LGBT, relativisme agama, atau liberalisme ekstrem — atas nama toleransi.
Resolusi MIN menawarkan model moderasi yang tegas (assertive moderation): Toleran dalam sosial, Teguh dalam akidah, Terbuka dalam kerja sama, dan Tegas menjaga batas.
Model ini berbeda dengan moderasi yang cair, yang terkadang kehilangan identitas; dan berbeda pula dari fundamentalisme kaku yang memutuskan diri dari realitas sosial.
Kerja Sama dengan Non-Muslim dalam Krisis Kemanusiaan Global
Resolusi MIN juga menekankan dibolehkannya kerja sama dengan non-Muslim dalam isu universal seperti: perdamaian, keadilan sosial, penindasan dan penjajahan, krisis kemanusiaan.
Ini sangat relevan dengan konteks mutakhir di ranah global: Genosida Gaza 2023-2025, dimana masyarakat dunia bersimpati dan terlibat aktif dalam menyampaikan aspirasi dan tekanan politik kepada pemerintahan negaranya untuk segera mengakui Palestina merdeka dan mengisolasi Israel dengan gerakan aktif boikot, divestasi dan sanksi ekonomi kepada seluruh jaringan dunia usaha yang terkait dengan entitas zionis.
Realitas mutakhir di atas mestinya bisa dimanfaatkan pula oleh para dai dan ulama untuk menyuarakan dukungan moral dan tekanan dunia untuk menghentikan penindasan Uyghur di Xinjiang China, Krisis Rohingya di Myanmar, dan ketidakadilan global yang menimpa minoritas Muslim lainnya.
Dalam berbagai kasus tersebut, koalisi lintas agama justru sering menjadi kekuatan moral yang lebih efektif dibanding usaha eksklusif umat Islam sendiri.
Sirah Nabawiyah mendukung pendekatan ini misalnya: Hilf al-Fudhul (sumpah setia Quraish untuk membela semua korban kezaliman), Perlindungan Najasyi terhadap sahabat Nabi yang hijrah dari persekusi Quraish di Makkah, Perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 Hijriah saat Rasulullah menerima syarat gencatan senjata dengan Quraish Mekkah.
Di era modern, diplomasi kemanusiaan terbukti mampu menekan opini internasional lebih efektif dibanding retorika konfrontatif.
Menyikapi Kelompok Penyimpang: Ketegasan tanpa Konflik Internal
MIN memberi ruang kerja sama terbatas dengan kelompok yang “menyimpang dari Ahlus Sunnah” dalam isu kemanusiaan dan keadilan. MIN lebih menekankan hak hidup bersama berdampingan dengan damai (haq al-ta’ayusy) bukan proyek taqrib yang terkesan ingin menyatukan dan menafikan perbedaan antara mazhab teologi.
Ini adalah keputusan sangat strategis, mengingat sengitnya: konflik internal Sunni–Syiah, debat ideologi antarmazhab, perpecahan kelompok politik Islam, dan lain-lain. Realitas ini dituding menjadi alasan terbesar kegagalan kebangkitan umat.
Resolusi MIN tidak melegitimasi ajaran mereka, tetapi memberi ruang taktis untuk isu-isu kemaslahatan bersama. Secara tidak langsung MIN membenarkan koalisi taktis antara faksi pejuang Palestina yang notabene Sunni dengan kelompok Hizbullah Lebanon dan Houti Yaman yang mewakili proxi Syiah Iran dalam melawan penjajahan Israel.
Ini adalah pendekatan wasatiyah yang matang, karena pada akhirnya musuh umat Islam bukanlah perbedaan furu’, tetapi: kezaliman, penjajahan, ketidakadilan global, manipulasi politik yang mengeksploitasi perpecahan internal umat untuk merampok kekayaan alam, menundukkan dan menganeksasi negeri-negeri muslim.
Diplomasi terhadap Pemerintah: Realisme Politik dalam Dakwah
Resolusi ini mungkin bagian paling sensitif, yaitu seruan agar da’i mengutamakan diplomasi, bukan konfrontasi, terhadap pemerintah Muslim yang sudah dinubuatkan oleh Nabi Muhammad sebagai era ‘mulkan jabriyan’ (kekuasaan diktator).
Terutama di tengah menguatnya otoritarianisme di negara muslim yang meningkat, kriminalisasi kritik dan sikap oposisi terhadap rejim, dan instrumentalisasi agama oleh negara. Di sini para da’i mudah terjebak ekstremitas, antara terlalu dekat dengan kekuasaan, atau terlalu antagonistik hingga dakwah tersisih.
Resolusi MIN menawarkan jalur tengah yang realistis (wasatiyah): menjaga hubungan baik demi kemaslahatan dakwah, tetap menyampaikan amar makruf nahi mungkar secara hikmah, menghindari konflik frontal yang merusak umat.
Ini bukan kompromi, tetapi strategi keberlanjutan dakwah (dakwah survival strategy).
Memanfaatkan Ruang Dakwah Baru: Seni, Budaya, Digital, dan Aktivisme
Persidangan MIN menyorot pentingnya memanfaatkan ruang-ruang baru dakwah seperti: kebudayaan, seni, media sosial, isu-isu kemanusiaan, pop culture, ruang-ruang kolaborasi lintas komunitas.Ini adalah respons terhadap tantangan paling besar dakwah masa kini: perebutan narasi di ruang publik.
Sementara kelompok dakwah saling berdebat sengit seputar teologi dan fikih, narasi publik tentang moral, keluarga, keadilan sosial, dan masa depan generasi muda direbut oleh pihak lain—aktivis budaya, influencer, atau pihak yang justru bertentangan dengan nilai Islam.
Saat musuh dakwah menguasai ruang digital, budaya populer, dunia hiburan, dan wacana kemanusiaan, umat Islam tidak boleh terpenjara dalam pola dakwah tradisional.
Di sinilah poin resolusi MIN tentang pemanfaatan ruang sosial menjadi sangat penting. Gerakan dakwah harus hadir dalam isu-isu: perubahan iklim, kemiskinan struktural, literasi digital, seni dan industri kreatif, diplomasi kemanusiaan global (termasuk Palestina dan Gaza), serta keadilan sosial.
MIN mengingatkan bahwa: “Sikap sempit dan jumud hanya akan merugikan kekuatan umat Islam.” Ini adalah peringatan keras sekaligus seruan reformasi pendekatan dakwah.
Resolusi MIN sebagai Kerangka Besar Dakwah Masa Depan
Resolusi MIN ke-3 bukan sekadar dokumen normatif, tetapi sebuah peta jalan dakwah Islam untuk menghadapi tantangan dakwah di abad ke-21. Resolusi ini berhasil merumuskan karakteristik dakwah di milenium ketiga dengan milestone berikut:
- Moderat tetapi tidak cair,
- Tegas tetapi tidak konfrontatif,
- Terbuka tetapi tidak menggadaikan akidah,
- Strategis tetapi tetap berprinsip,
- Diplomatis tetapi tetap berani menegakkan kebenaran,
- Relevan tanpa kehilangan nilai.
Dalam konteks tantangan umat hari ini — dari Gaza hingga perang informasi digital — resolusi ini hadir sebagai panduan penting untuk membangun dakwah yang inklusif, cerdas, dan berpengaruh di Nusantara dan dunia.
Jakarta, 17 November 2025
Oleh: Fahmi Salim, Direktur Al-Fahmu Institute dan Anggota Majlis Ilmuwan Nusantara
