Fatwa Syaikh ‘Athiyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) tentang Nisfu Sya‘ban

Yang Mulia Syaikh ‘Athiyyah Shaqr, mantan Ketua Komisi Fatwa al-Azhar (rahimahullah), menjelaskan persoalan ini dalam tiga poin:

Poin Pertama: Apakah malam Nisfu Sya‘ban memiliki keutamaan?

Jawabannya:
Telah diriwayatkan hadis-hadis tentang keutamaan malam Nisfu Sya‘ban. Sebagian ulama mensahihkan sebagian hadis tersebut, sementara ulama lain melemahkannya, namun tetap membolehkan pengamalannya dalam ranah keutamaan amal (fadhā’il al-a‘māl).

Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani, bahwa Allah Ta‘ala turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya‘ban, lalu mengampuni dosa makhluk-Nya lebih banyak daripada jumlah bulu kambing Bani Kalb—sebuah kabilah yang terkenal memiliki kambing sangat banyak. Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa Imam al-Bukhari melemahkan hadis ini.

Di antaranya pula hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ bangun di malam hari lalu shalat dan memperpanjang sujudnya hingga aku mengira beliau telah wafat. Ketika beliau mengangkat kepala dari sujud dan selesai shalat, beliau bersabda:
“Wahai ‘Aisyah—atau wahai Humairā’—apakah engkau menyangka Nabi ﷺ telah mengabaikan hakmu?”
Aku menjawab: “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah. Aku hanya mengira engkau telah wafat karena panjangnya sujudmu.”
Lalu beliau bersabda:
“Tahukah engkau malam apakah ini?”
Aku menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”
Beliau bersabda:
“Ini adalah malam Nisfu Sya‘ban. Sesungguhnya Allah Ta‘ala menampakkan rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya pada malam Nisfu Sya‘ban, lalu Dia mengampuni orang-orang yang memohon ampun, merahmati orang-orang yang meminta rahmat, dan menangguhkan orang-orang yang menyimpan kedengkian sebagaimana keadaan mereka.”

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi melalui jalur al-‘Alā’ bin al-Hārith dari ‘Aisyah. Al-Baihaqi mengatakan: “Ini hadis mursal yang baik,” maksudnya al-‘Alā’ tidak mendengar langsung dari ‘Aisyah.

Ibnu Mājah meriwayatkan dalam Sunan-nya—dengan sanad lemah—dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu‘ (disandarkan kepada Nabi ﷺ):
“Apabila datang malam Nisfu Sya‘ban, maka bangunlah di malamnya dan berpuasalah di siangnya. Sesungguhnya Allah Ta‘ala turun ke langit dunia sejak terbenam matahari lalu berfirman:
‘Adakah yang memohon ampun, maka Aku ampuni?
Adakah yang meminta rezeki, maka Aku beri rezeki?
Adakah yang tertimpa musibah, maka Aku sembuhkan?’
Demikian seterusnya hingga terbit fajar.”

Dengan hadis-hadis ini dan yang semisalnya, dapat dikatakan bahwa malam Nisfu Sya‘ban memiliki keutamaan, dan tidak ada nash yang melarang hal tersebut. Terlebih, bulan Sya‘ban sendiri memiliki keutamaan, sebagaimana riwayat an-Nasa’i dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma bahwa ia bertanya kepada Nabi ﷺ:
“Aku tidak melihat engkau berpuasa di bulan-bulan lain sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya‘ban.”
Beliau menjawab: “Itu adalah bulan yang sering dilalaikan manusia antara Rajab dan Ramadan. Ia adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Rabb semesta alam, dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaan aku berpuasa.”

Poin Kedua: Apakah Nabi ﷺ merayakan malam Nisfu Sya‘ban?

Telah tetap bahwa Rasulullah ﷺ memberi perhatian khusus kepada bulan Sya‘ban, dan bentuk perhatiannya adalah dengan banyak berpuasa. Adapun shalat malam, Rasulullah ﷺ memang biasa banyak melakukan qiyamul lail sepanjang bulan, sehingga shalat beliau pada malam Nisfu Sya‘ban tidak berbeda dengan malam-malam lainnya.

Hal ini dikuatkan oleh hadis-hadis yang telah disebutkan, meskipun lemah, namun dapat diamalkan dalam keutamaan amal. Dalam hadis tersebut terdapat perintah menghidupkan malamnya, dan Nabi ﷺ sendiri melakukannya sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah.

Namun, ibadah tersebut bersifat personal, bukan berjamaah. Bentuk perayaan seperti yang dilakukan masyarakat saat ini tidak dikenal pada masa Nabi ﷺ maupun para sahabat, melainkan baru muncul pada masa tabi‘in.

Al-Qasthalani menyebutkan dalam kitab al-Mawāhib al-Ladunniyyah (jilid 2, hlm. 259) bahwa para tabi‘in dari kalangan ulama Syam seperti Khalid bin Ma‘dan dan Makhul bersungguh-sungguh dalam beribadah pada malam Nisfu Sya‘ban. Dari merekalah masyarakat kemudian mengambil tradisi mengagungkan malam tersebut. Disebutkan pula bahwa sampai kepada mereka riwayat-riwayat Israiliyat tentang hal itu.

Ketika hal ini tersebar, para ulama pun berbeda pendapat. Sebagian menerima, sementara kebanyakan ulama Hijaz—seperti ‘Atha’ dan Ibnu Abi Mulaykah—mengingkarinya. Pendapat ini juga dinukil dari ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari para fuqaha Madinah, dan merupakan pendapat para pengikut Imam Malik. Mereka menyatakan bahwa semua itu adalah bid‘ah.

Kemudian al-Qasthalani menjelaskan bahwa ulama Syam berbeda pendapat tentang cara menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban menjadi dua pendapat:

  1. Disunnahkan menghidupkannya secara berjamaah di masjid.
    Pendapat ini dipegang oleh Khalid bin Ma‘dan, Luqman bin ‘Amir, dan selain mereka. Mereka mengenakan pakaian terbaik, memakai wewangian, bercelak, dan menghidupkan malam itu dengan ibadah di masjid. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Ishaq bin Rahuyah, yang menyatakan bahwa shalat berjamaah pada malam itu bukan bid‘ah, sebagaimana dinukil oleh Harb al-Karmani dalam Masā’il-nya.
  2. Dimakruhkan berkumpul di masjid untuk shalat, kisah-kisah, dan doa, namun tidak dimakruhkan jika seseorang menghidupkan malam itu sendiri. Ini adalah pendapat Imam al-Awza‘i, imam dan faqih besar negeri Syam.

Tidak diketahui adanya pendapat khusus dari Imam Ahmad tentang malam Nisfu Sya‘ban. Namun dari dua riwayat beliau tentang qiyamul lail pada dua malam tersebut, dapat ditarik dua kemungkinan pendapat:

Dalam satu riwayat, beliau tidak menyunnahkan qiyamul lail secara berjamaah karena tidak dinukil dari Nabi ﷺ dan para sahabat. Dalam riwayat lain, beliau menyunnahkannya karena dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Zaid bin al-Aswad—seorang tabi‘in.

Demikian pula qiyamul lail pada malam Nisfu Sya‘ban: tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ dan sahabat, tetapi tetap dari sejumlah tabi‘in besar fuqaha Syam. (Ringkasan dari Laṭā’if al-Ma‘ārif).

Kesimpulan al-Qasthalani: menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban secara berjamaah diperselisihkan ulama, sehingga boleh mengambil salah satu pendapat tanpa fanatisme dan tanpa menyalahkan pendapat lain.

Menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban—baik sendiri maupun berjamaah—dilakukan dengan shalat, doa, dan zikir kepada Allah. Sebagian ulama kontemporer bahkan berpendapat bahwa peringatan malam Nisfu Sya‘ban dapat diarahkan untuk menghidupkan kembali peristiwa sejarah Islam, seperti perubahan kiblat dari Masjid al-Aqsha ke Ka‘bah, meskipun tidak dapat dipastikan bahwa peristiwa itu terjadi tepat pada malam Nisfu Sya‘ban, karena ada perbedaan pendapat tentang waktunya. Peringatan sejarah memiliki hukum tersendiri.

Pendapat yang saya pilih adalah tidak melarang, selama cara yang ditempuh syar‘i dan tujuannya ikhlas karena Allah Ta‘ala.

Poin Ketiga: Apakah ada tata cara tertentu untuk menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban?

Apakah ada cara khusus untuk menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban? Apakah shalat dengan niat agar panjang umur atau luas rezeki itu disyariatkan? Dan apakah doa tertentu memiliki lafaz khusus?

Shalat dengan niat mendekatkan diri kepada Allah tidak mengapa, karena shalat adalah sebaik-baik ibadah. Sebagian fuqaha menganjurkan shalat sunnah antara Magrib dan Isya, demikian pula shalat sunnah setelah Isya, termasuk di dalamnya qiyamul lail.

Namun, shalat sunnah dengan niat khusus seperti memohon panjang umur atau selainnya tidak memiliki dalil yang dapat diterima yang menganjurkan atau menilainya baik. Oleh karena itu, hendaknya shalat tersebut dilakukan sebagai shalat sunnah mutlak, tanpa niat khusus yang ditetapkan.

Imam an-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmū‘:
“Shalat yang dikenal dengan shalat Raghaib, yaitu dua belas rakaat antara Magrib dan Isya pada malam Jumat pertama bulan Rajab, dan shalat malam Nisfu Sya‘ban seratus rakaat, keduanya adalah bid‘ah munkar. Jangan tertipu dengan penyebutannya dalam kitab Qūt al-Qulūb karya Abu Thalib al-Makki dan Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn karya Imam al-Ghazali, serta hadis yang disebutkan di dalamnya, karena semuanya batil. Jangan pula tertipu oleh sebagian imam yang keliru memahami hukumnya lalu menulis risalah tentang keutamaan keduanya, karena mereka keliru dalam hal ini.
Syaikh Imam Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Ismail al-Maqdisi telah menulis sebuah kitab yang sangat berharga dalam membantah keduanya, dan ia melakukannya dengan sangat baik.” (sumber: Majalah al-Azhar, jilid 2, hlm. 515).

Adapun doa khusus pada malam ini, tidak terdapat riwayat dari Nabi ﷺ, karena dasar perayaannya sendiri tidak ditetapkan dengan dalil sahih menurut mayoritas ulama. Yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah bahwa ia mendengar Nabi ﷺ membaca doa dalam sujud:

“Aku berlindung dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, aku berlindung kepada-Mu dari (keagungan)-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian bagi-Mu, Engkau sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”
Hadis ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi melalui jalur al-‘Alā’, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Doa yang sering ditanyakan dan diamalkan pada masa kini adalah:

“Ya Allah, Wahai Dzat yang memiliki karunia dan tidak membutuhkan karunia dari siapa pun, Wahai Dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan, Wahai Dzat yang memiliki kelebihan dan anugerah, tiada Tuhan selain Engkau, tempat berlindung orang-orang yang berlindung, pelindung orang-orang yang meminta perlindungan, dan pemberi rasa aman bagi orang-orang yang takut. Ya Allah, jika Engkau telah menuliskan aku di dalam Ummul Kitab sebagai orang yang celaka, terhalang, terusir, atau disempitkan rezekinya, maka hapuslah—wahai Allah—dengan karunia-Mu kecelakaanku, keterhalanganku, keterusiranku, dan kesempitan rezekiku …”

Dalam doa tersebut terdapat tambahan lafaz:

“Wahai Tuhanku, dengan tajalli agung pada malam Nisfu Sya‘ban yang mulia, malam di mana dipisahkan dan ditetapkan setiap perkara yang penuh hikmah …”

Tambahan ini disebutkan oleh Syaikh Mā’ al-‘Aynayn asy-Syanqīṭī dalam kitab Na‘t al-Bidāyāt. Doa ini tidak diriwayatkan dari Nabi ﷺ.

Sebagian ulama menyatakan bahwa doa tersebut diriwayatkan dengan sanad sahih dari dua sahabat besar, yaitu ‘Umar bin al-Khattab dan ‘Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuma. ‘Umar termasuk khalifah yang diperintahkan dalam hadis untuk diikuti sunnahnya, dan para sahabat Nabi ibarat bintang-bintang dalam hal keteladanan, sebagaimana hadis yang diterima dalam keutamaan amal.

Namun, yang masih diperlukan adalah kepastian ilmiah bahwa doa tersebut benar-benar berasal dari ‘Umar dan Ibnu Mas‘ud dan tidak diingkari oleh sahabat lainnya. Juga perlu diteliti kebenaran riwayat yang menyatakan bahwa Ibnu ‘Umar dan Ibnu Mas‘ud berkata:

“Tidaklah seorang hamba berdoa dengan doa ini kecuali Allah melapangkan kehendak-Nya baginya,”
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Abi ad-Dunya.

Bagaimanapun, setiap doa—dengan lafaz apa pun—harus memenuhi syarat tidak bertentangan dan tidak menyelisihi akidah dan hukum syariat yang sahih.

Para ulama juga membahas dua poin penting dalam doa tersebut:

Pertama, tentang konsep penghapusan dan penetapan (al-maḥw wa al-ithbāt) di Ummul Kitab, yaitu Lauhul Mahfuz—catatan ilmu Allah Ta‘ala yang tidak berubah dan tidak berganti. Mereka menjelaskan bahwa apa yang tertulis di Lauhul Mahfuz adalah ketentuan Allah, sebagian bersifat tergantung pada doa dan amal (mu‘allaq), dan sebagian bersifat pasti dan final (mubram). Doa dan amal bermanfaat pada ketentuan yang mu‘allaq, sedangkan pada ketentuan yang mubram manfaatnya berupa peringanan, sebagaimana ungkapan:

“Ya Allah, aku tidak memohon agar takdir ditolak, tetapi aku memohon kelembutan-Mu di dalamnya.”

Dalam hadis disebutkan: “Sesungguhnya doa bermanfaat terhadap apa yang telah turun dan apa yang belum turun.”

Muslim meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ ditanya:
“Untuk apa amal dilakukan? Apakah untuk sesuatu yang telah kering penanya dan telah ditetapkan takdirnya, atau untuk sesuatu yang akan datang?”
Beliau menjawab:
“Untuk apa yang telah kering penanya dan telah ditetapkan takdirnya.”
Para sahabat bertanya: “Kalau begitu, untuk apa beramal?”
Beliau menjawab:
“Beramallah, karena setiap orang akan dimudahkan menuju apa yang ia diciptakan untuknya.”
Kemudian beliau membaca ayat:
(QS. al-Lail: 5–10)

Sebagian ulama tidak menerima penafsiran bahwa penghapusan dan penetapan terjadi di Lauhul Mahfuz, melainkan terjadi di catatan para malaikat, bukan pada ilmu Allah dan Lauhul Mahfuz. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Alusi dan Fakhruddin ar-Razi dalam kitab tafsir mereka.

Kedua, pernyataan bahwa malam Nisfu Sya‘ban adalah malam di mana diputuskan dan ditetapkan setiap perkara yang penuh hikmah tidaklah benar. ‘Ikrimah berkata: “Siapa yang mengatakan demikian, sungguh ia telah sangat jauh dari kebenaran.”

Al-Qur’an menegaskan bahwa malam tersebut terjadi di bulan Ramadan, yaitu malam turunnya Al-Qur’an, yakni Lailatul Qadar.

Adapun hadis yang menyatakan: “Ajal-ajal diputuskan dari Sya‘ban ke Sya‘ban…”

Hadis ini mursal, dan tidak dapat dijadikan sandaran untuk menentang nash Al-Qur’an. (al-Mawāhib al-Ladunniyyah, jil. 2, hlm. 260). Upaya sebagian ulama untuk mengompromikan keduanya—bahwa yang terjadi di Sya‘ban adalah pemindahan ketetapan dari Lauhul Mahfuz ke catatan malaikat—tidaklah diperlukan.

Doa yang ma’tsur (bersumber) dari Al-Qur’an dan Sunnah tetap lebih utama.

Wallahu A’lamFatwa Syaikh ‘Athiyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) tentang Nisfu Sya‘ban

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Leave a Reply

×